top of page

Syarat dan Ketentuan - Kreator

A. UMUM

1

Kreator wajib membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Kreator. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan layanan Buylink, Kreator secara otomatis, mengerti, memahami, dan menyetujui semua syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi layanan Buylink.

2

Jika Kreator tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi, maka Kreator tidak diperkenankan menggunakan layanan di Buylink

3

Syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi Kreator dapat Kami modifikasi (“perubahan”) setiap saat sesuai dengan pengembangan layanan Buylink dan peraturan perundang-undangan

4

Materi yang terkandung dalam situs web ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan Merek Dagang yang berlaku

B. DEFINISI

1

Buylink adalah PT Indobest Artha Kreasi, suatu Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal Buylink.

2

Situs/Mobile Web adalah situs www.buylink.id milik Buylink yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau mobile web yang berbasis Android Iphone Operating System (IOS). 

3

Warung Virtual adalah etalase digital yang disediakan oleh Buylink sebagai sarana bagi Kreator untuk menampilkan dan menjual Jajanan kepada Supporter. Warung Virtual memungkinkan Supporter untuk melakukan transaksi Jajan sebagai bentuk dukungan langsung kepada Kreator.

4

Jajan adalah simbol dukungan dari Supporter kepada Kreator yang dilakukan dengan membeli Unit Tip. Nominal Jajan yang dapat dilakukan oleh Supporter melalui QRIS adalah minimal Rp1.000 (seribu rupiah) dan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.Transaksi Jajanan tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan, dan Buylink berhak menerima komisi atas layanan ini.

5

Unit Tip adalah adalah representasi visual dalam bentuk ikon yang tersedia di Warung Jajan dan dapat dibeli oleh Supporter sebagai bentuk dukungan kepada Kreator. Setiap Unit Tip bersifat virtual dan tidak mewakili barang fisik maupun layanan nyata. Unit Tip dijajakan melalui Warung Jajan dan berfungsi sebagai simbol apresiasi yang dikirimkan secara sukarela oleh Supporter kepada Kreator. 

6

Dashboard adalah halaman yang digunakan Pihak Kedua dalam mengelola produk e-merchandise (namun tidak terbatas pada mengunggah produk baru) serta memantau data penjualan secara real-time.

7

Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Buylink, termasuk namun tidak terbatas pada Supporter, Kreator dan Pihak lain yang mengunjungi layanan Buylink

8

Kreator adalah pengguna yang melakukan siaran langsung (live streaming) melalui platform digital untuk berinteraksi secara real-time dengan Supporter melalui fitur chat, komentar, atau media interaktif lainnya. Kreator dapat menawarkan dan menjual produk digital secara langsung kepada Pengguna lainnya melalui layanan Buylink.

9

Supporter adalah pengikut atau penggemar yang berpartisipasi dalam siaran langsung (live streaming) yang dilakukan oleh Streamer melalui platform digital. Supporter dapat berinteraksi secara real-time dengan Streamer dan/atau melakukan pembelian produk yang ditawarkan oleh Streamer, termasuk produk e-Merchandise.

10

Payment Gateway adalah layanan jasa pembayaran yang bekerjasama dengan Buylink untuk mendukung sistem dan layanan Buylink namun tidak terbatas pada penerimaan dan pengembalian dana.

11

Produk adalah benda yang berwujud atau tidak berwujud (digital) yang dapat dikirimkan melalui sistem Buylink kepada Pembeli.

12

Point Buylink adalah bentuk insentif non-tunai yang diberikan oleh Buylink kepada Pengguna sebagai imbalan atas setiap Transaksi Sukses yang dilakukan. Point ini dapat digunakan oleh Pengguna untuk melakukan transaksi berikutnya dalam ekosistem Buylink, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Point Buylink tidak dapat diuangkan atau dipindah-tangankan, kecuali ditentukan lain oleh Buylink.

13

e-Merchandise merupakan bentuk produk digital yang dipasarkan oleh Crator melalui platform Buylink dan dapat diakses oleh Pengguna untuk dibeli serta diunduh secara elektronik.

C. MEKANISME PENDAFTARAN, PROMOSI DAN PENJUALAN PRODUK E-MERCHANDISE

1

Pendaftaran dan Aktivasi Akun

Kreator wajib mendaftar dan mengisi data lengkap pada platform Buylink. Setelah data diverifikasi dan validasi selesai, akun Kreator akan diaktifkan sehingga dapat menggunakan layanan Buylink.

2

Pengunggahan Produk e-Merchandise

Kreator  mengunggah produk e-Merchandise melalui dashboard Buylink.

3

Pemeriksaan dan Persetujuan Produk

Buylink akan melakukan pemeriksaan terhadap konten e-Merchandise yang diunggah dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja. Produk yang disetujui dapat dijual di web portal Buylink.

4

Produk e-Merchandise Personalisasi

Untuk produk e-Merchandise yang bersifat disesuaikan atau personalisasi, Kreator wajib menyerahkan produk kepada pembeli dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kalender setelah transaksi terjadi.

5

Promosi Produk

Kreator menggunakan akun dan link unik yang diberikan oleh Buylink untuk mempromosikan produk melalui media sosial atau platform lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6

Transaksi Pembelian

Pembeli melakukan transaksi pembelian produk melalui link milik Kreator di platform Buylink.

7

Komisi untuk Buylink dari transaksi E-Merchandise
Atas setiap transaksi sukses produk e-Merchandise, Buylink berhak mendapatkan komisi sebesar 10% (sepuluh) dari harga E-Merchandise 

8

Supporter yang membeli produk E-Merchandise mendapatkan Point Buylink sebesar 0,1% dari harga E-Merchandise.

D. KOMISI KREATOR UNTUK PRODUK PAYMENT POINT ONLINE BANKING (PPOB) 

Kreator berhak menerima komisi dari setiap Transaksi Sukses atas produk digital (PPOB) yang dijual melalui Buylink, sesuai dengan nilai dan ketentuan yang tercantum pada tautan berikut: https://mitra.buylink.id/product

E.  KOMISI KREATOR

1

Hak atas Komisi
Kreator berhak menerima komisi dari transaksi yang dilakukan oleh Supporter melalui platform Buylink, yang mencakup:

  • Produk PPOB

  • e-Merchandise

  • Jajan

2

Syarat Verifikasi Identitas (KYC)
a. Untuk pencairan komisi dari transaksi Produk PPOB, Kreator wajib melakukan verifikasi identitas dengan melampirkan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

b. Untuk pencairan komisi dari transaksi Jajan dan e-Merchandise ke rekening bank, Kreator juga wajib melampirkan KTP dan NPWP, serta:

  • Memastikan nama pada rekening bank, KTP, dan NPWP sesuai dan valid

  • Menunggu proses verifikasi oleh Buylink dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Untuk pencairan komisi melalui dompet digital (e-wallet), Kreator:

  • Tidak diwajibkan melampirkan KTP dan NPWP

  • Bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data akun e-wallet yang digunakan

3

Ketentuan Pencairan Komisi
a. Pencairan komisi dilakukan secara manual melalui fitur Tarik Komisi yang tersedia di dashboard Kreator.
b. Pencairan dapat dilakukan apabila saldo komisi telah mencapai minimal Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
c. Proses pencairan dilakukan dalam waktu maksimal H+3 (tiga) Hari Kerja sejak permintaan diterima dan disetujui oleh sistem Buylink.
d. Biaya administrasi, apabila ada, akan dipotong secara otomatis dari jumlah pencairan dan menjadi tanggungan Kreator.
e. Pencairan dana hanya dapat dilakukan ke rekening bank yang didukung oleh Buylink, yaitu:

  • Bank Central Asia (BCA)

  • Bank Mandiri

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)

  • Bank Negara Indonesia (BNI)

4

Penundaan Pencairan Komisi
Buylink berhak menunda pencairan komisi apabila ditemukan:

  • Indikasi pelanggaran terhadap Ketentuan Layanan Buylink

  • Aktivitas yang tidak wajar atau mencurigakan

  • Kebutuhan pemeriksaan lanjutan sesuai kebijakan APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) yang berlaku

F. MEKANISME PENDAFTARAN, PROMOSI DAN PENJUALAN DI WARUNG VIRTUAL.

1

Dari sisi Kreator
i. Aktivasi Akun Kreator
a. Kreator mendaftar dan diverifikasi di platform Buylink.
b. Setelah disetujui, Kreator mendapatkan akses ke Dashboard dan fitur Warung Virtual.
 
ii. Pengaturan Warung Virtual
a. Kreator memilih dan mengaktifkan katalog Jajanan Virtual.
b. Kreator dapat mengatur tampilan warung, nama unik, dan pesan sapaan untuk supporter.


iii. Promosi Warung Virtual
Kreator membagikan tautan (link) Warung Virtual di media sosial, bio, atau saat siaran langsung.

iv. Supporter Melakukan Jajan
a. Supporter membeli Jajanan melalui Warung Virtual Kreator.
b. Kreator mendapatkan notifikasi real-time atau laporan transaksi di dashboard.

2

Dari sisi Supporter
i. Akses Warung Virtual
Supporter membuka tautan Warung Virtual dari Kreator yang ingin didukung.

 
ii. Pilih Jajanan
Supporter memilih ikon jajanan (visual digital seperti es krim, kopi, snack, dll.) sesuai nominal.


iii. Lakukan Transaksi
a.Pembayaran dilakukan melalui Payment Gateway Buylink.
b. Setelah sukses, transaksi tidak bisa dibatalkan.

 
iv. Point Buylink & Riwayat
a.Setiap transaksi Jajan, Supporter mendapatkan Point Buylink sebesar 0,1% dari harga Unit Tip.
b. Riwayat Jajan dapat dilihat di dashboard pengguna.

G. LARANGAN DALAM PENGGUNAAN

Dengan menggunakan layanan Buylink, Pengguna setuju untuk tidak melakukan hal-hal berikut:

1

Melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

2

Melanggar hak pihak lain, termasuk hak cipta, merek, privasi, atau kekayaan intelektual.

3

Mengunggah atau membagikan konten yang mengandung unsur:

  • Pornografi atau eksplisit seksual

  • Kekerasan grafis

  • SARA, ujaran kebencian, diskriminasi, atau konten provokatif

  • Penipuan, kebohongan, atau informasi menyesatkan

4

Menggunakan layanan untuk spam, penipuan, atau aktivitas ilegal seperti carding, pencucian uang, manipulasi data, atau eksploitasi sistem.

5

Menyalahgunakan konten/karya orang lain, termasuk pembajakan dan pelanggaran hak cipta.

6

Melakukan aktivitas teknis berbahaya, seperti mencari celah keamanan, mencoba mengakses sistem tanpa izin, atau tindakan siber lainnya.

Buylink berhak menangguhkan akun, membekukan saldo, memblokir akses, dan/atau melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini.

H. ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME

Buylink menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional secara legal, etis, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), PPATK, dan Kominfo.

1

Komitmen Hukum dan Kepatuhan
Buylink tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai:

  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

  • Pendanaan terorisme,

  • Permufakatan jahat, percobaan, pembantuan, atau kegiatan lain yang bertujuan menyembunyikan, menyamarkan, atau mengaburkan asal usul dana yang berasal dari tindak pidana.


Buylink juga tidak pernah menyediakan, mengumpulkan, memfasilitasi, atau mentransfer dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kegiatan terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2

Know Your Customer (KYC) dan Verifikasi
Untuk mematuhi prinsip kehati-hatian dan peraturan APU-PPT, Buylink:

  • Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap seluruh pengguna (baik Kreator maupun Supporter) melalui proses KYC,

  • Berhak meminta dokumen tambahan guna memastikan identitas pengguna secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan,

  • Berhak menolak pendaftaran, membatasi akses, atau menangguhkan akun apabila ditemukan data yang tidak sah, meragukan, atau menimbulkan risiko hukum.

3

Monitoring dan Deteksi Transaksi Mencurigakan
Buylink secara aktif melakukan:

  • Pemantauan terhadap aktivitas dan pola transaksi pengguna,

  • Analisis terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, berulang dalam nominal besar tanpa justifikasi, atau terindikasi berasal dari sumber tidak legal,

  • Jika ditemukan indikasi kuat atas pencucian uang atau pendanaan terorisme, Buylink berhak dan wajib melaporkan kepada otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada PPATK dan aparat penegak hukum.

4

Penangguhan dan Pemblokiran Akun
Buylink berhak melakukan tindakan tegas berupa:

  • Penangguhan sementara

  • Pembekuan dana,

  • Pemblokiran permanen akun,

  • Pemutusan hubungan layanan secara sepihak,

jika ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk indikasi kuat pelanggaran APU-PPT.

5

Tanggung Jawab Pengguna
Setiap pengguna Buylink (Kreator maupun Supporter) bertanggung jawab penuh atas aktivitas dan dana yang digunakan di dalam platform. Pengguna:

  • Dilarang menggunakan layanan Buylink untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana,

  • Wajib memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, dan dapat diverifikasi,

I. TRANSAKSI, DOMPET DIGITAL DAN PENGEMBALIAN DATA (REFUND

1

Buylink bekerjasama dengan layanan Payment Gateaway, seperti portal pembayaran. Buylink tidak mendukung atau memberikan jaminan apapun tentang layanan Payment Gateaway mana pun. Penggunaan atas layanan Payment Gateaway tunduk pada syarat dan ketentuan terpisah, yang mana Pengguna bertanggung jawab untuk meninjau, menyetujui, dan mematuhinya.

2

Setiap transaksi gagal, Pembeli akan mendapatkan notifikasi pada nomor Whatsapp yang terdaftar, pengembalian dana atas transaksi yang gagal akan dikembalikan ke dalam Point Buylink dan sudah dipotong biaya layanan Payment Gateaway sesuai dengan syarat dan ketentuan Payment Gateaway.

3

Setiap transaksi pending, Pengguna dapat melakukan pengecekan secara berkala pada Situs/Mobile Web Buylink dan menunggu maksimal 1 x 24 jam.

4

Setiap kendala dan/atau kerugian yang timbul terkait dengan transaksi karena kegagalan sistem Payment Gateaway tidak akan menjadi tanggung jawab Buylink.

J. KRITIK, SARAN DAN PENGADUAN

1

Buylink menerima informasi, kritik dan saran dari Pengguna yang akan memungkinkan Buylink untuk dapat meningkatkan kualitas layanan yang disediakan.

2

Pengguna dapat mengajukan pertanyaan seputar layanan Buylink atau menyampaikan keluhan dengan menghubungi Layanan Pengguna (Customer Support) Buylink, melalui: 

K. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Dalam hal terjadinya Keadaan Kahar di luar kewenangan dan kontrol Buylink sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya, termasuk bencana alam, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, dan hal-hal lainnya yang di luar kewenangan dan kontrol Buylink. Pengguna oleh karenanya setuju untuk melepaskan Buylink dari setiap klaim, jika Buylink tidak dapat memenuhi kewajibannya baik sebagai maupun seluruhnya karena Keadaan Kahar.

L. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Buylink termasuk nama dan logo, kode, desain, teknologi, model bisnis, dilindungi oleh Hak Cipta, Merek, dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang tersedia berdasarkan hukum Republik Indonesia.

M. PERUBAHAAN SYARAT DAN KETENTUAN

Syarat dan Ketentuan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pengguna disarankan untuk memeriksa dan membaca Syarat dan Ketentuan untuk mengetahui apabila ada perubahan. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan Buylink, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan.

N. HUKUM YANG MENGATUR

Syarat dan Ketentuan ini diatur berdasarkan Hukum Republik Indonesia.

bottom of page